Rabu, 06 November 2013

PEMILU 2014 KEMBALI KE SISTEM COBLOS

Daerah Pemilihan Bandung 2 (Margaasih, Margahayu, Katapang, Dayeuhkolot)
Arief Budiman
   Pemilu 2009 menggunakan sistem contreng ternyata mengakibatkan naiknya persentase suara yang tidak sah hingga 3% dibandingkan hasil Pemilu 2004 dengan sistem coblos. Kebijakan tersebut diharapkan dapat memudahkan pemilih dalam menggunakan hak pilihnya sehingga dapat meminimalisir suara yang hilang akibat kesalahan yang dilakukan pemilih yang belum paham seperti yang terjadi pada pemilu 2009 lalu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan beberapa perubahan dalam pelaksanaan Pemilu 2014 mendatang. Salah satunya terkait teknis pemberian hak suara yang akan kembali pada sistem coblos. Sistem contreng seperti pada pemilu 2009 lalu tidak lagi diterapkan karena dianggap banyak memunculkan kerumitan.
   KPU menargetkan tingkat partisipasi pemilih pada Pemilu 2014 mencapai 75% atau mengalami kenaikan sekitar 4% dibandingkan Pemilu 2009 lalu. Oleh karena itu perlu adanya sosialisasi untuk memberi pemahaman yang utuh tentang substansi pemilu dan teknis kepemiluan kepada masyarakat. Pemahaman substantif berkaitan dengan pemenuhan hak konstitusional warga negara untuk dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik pada pemilu 2014. Sebab, kehadiran pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) nanti tidak hanya sekadar untuk menggunakan hak pilih tapi juga menentukan perjalanan bangsa ke depan. Kualitas penyelenggaraan negara ditentukan oleh kualitas para pemimpin yang dipilih oleh masyarakat lewat pemilu.

0 komentar:

Posting Komentar